Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo akan membacakan nota pembelaan atau pledoi dirinya di hadapan majelis hakim pada Senin (3/12/2018).
Sebelumnya Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut selama 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada sidang Senin (26/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain mendengarkan pledoi pribadi dari Kotjo yang juga pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, nantinya kubu kuasa hukum Kotjo juga membacakan pembelaan.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK meyakini Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1 telah terpenuhi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 5," ucap Jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Baca: Dituntut 4 Tahun Penjara, Hari Ini Bupati Bener Meriah Ahmadi Dengarkan Vonis Hakim
Dalam menuntut jaksa turut mempertimbangkan beberapa hal baik yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hal yang meringankan terdakwa dipandang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, mengakui kesalahan dan terus terang.
Sebelumnya Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk meloloskan proyek pengadaan PLTU Riau 1.
Kotjo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.