News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Seorang Hakim Jadi Tersangka Suap Gugatan Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan (kanan) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap.

Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

"LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM (Ahmad Marzuqi)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Baca: ICW: Sebaiknya KPK Bantu Pemerintah Telusuri Aset yang Diduga Hasil Korupsi Soeharto

Pemberian suap terkait dengan gugatan praperadilan yang ditangani Lasito.

Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca: Maruf Amin Bantah Dirinya Terjatuh di Kamar Mandi

"Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp700 juta," jelas Basaria.

Baca: Dina Soraya Mengaku Diminta Jimmy Urus Tiket untuk Kepergian Eddy Sindoro ke Bangkok

Lasito pun disangka sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Ahmad diduga sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini