TRIBUNNEWS.COM - Gubernur non aktif Zumi Zola menjalankan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Zumi Zola tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pukul 10.05 WIB.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya Jaksa menuntut Zumi Zola dengan hukuman penjara selama 8 dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Di samping itu, jaksa menuntut agar hak politik Zumi Zola dicabut selama 5 tahun setelah dirinya usai menjalani hukuman.
Akan tetapi, Majelis Hakim memutuskan untuk memangkas 2 tahun hukuman dan mengurangi denda yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penambahan masa kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah. Dan apalabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Masa penahanan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan," ungkap Majelis Hakim saat dipantau Grid.IDsedang membacakan putusan, Kamis (6/12/2018).