News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini 7 Kegiatan Strategis: Pemprov DKI Jakarta Entaskan Kekerasan Anak dan Perempuan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk mengentaskan kasus kekerasan kepada anak dan perempuan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tujuh kegiatan strategis.

Untuk mengentaskan kasus kekerasan kepada anak dan perempuan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tujuh kegiatan strategis.

“Kita sudah lakukan tujuh kegiatan strategis untuk tangani korban kekerasan dan mencegah terjadinya korban kekerasan,” kata Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

Diantaranya, pertama, integrasi call center Jakarta Siaga 112. Korban kekerasan dapat langsung menghubungi nomor 112 untuk mendapatkan penanganan dengan sesegera mungkin.

“Call Center 112 tersebut memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang meminta bantuan dalam penanganan korban tindak kekerasan perempuan dan anak,” ujarnya.

Kegiatan kedua, penitipan korban pada Rumah Aman yang dimiliki Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

“Kami memanfaatkan rumah aman sebagai penitipan korban. Secara kuantitas, rumah aman yang ada belum optimal untuk menangani kasus-kasus kekerasan. Karena jumlahnya masih sedikit. Karena itu setiap wilayah DKI harus memilki rumah aman,” jelasnya.

Berdasarkan catatannya, korban kekerasan yang membutuhkan rujukan rumah aman sebanyak 5 persen atau 79 korban, membutuhkan pelayanan medis sebanyak 5 persen atau 65 korban, home visit 9 persen atau 129 korban, pendampingan 10 persen atau 149 korban, mediasi 10 persen atau 136 korban, konseling psikolog 30 persen atau 434 korban dan konsultasi hukum 31 persen atau 435 korban.

Ketiga, pembentukan posko pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 12 lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota.

Di posko pengaduan tersebut melibatkan 24 tenaga konselor psikologi sebagai pendamping dan penjangkauan.

“Keempat, kita juga melakukan pemberian visum et repertum secara gratis di rumah sakit umum daerah terhadap korban kekerasan yang ber-KTP DKI maupun yang non KTP DKI, tetapi kejadiannya di DKI Jakarta,” jelasnya.

Tak hanya itu, kegiatan kelima pelibatan masyarakat dalam forum Puspa (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) pada setiap kota dan kabupaten. Keenam, dilakukan pelibatan masyarakat dalam perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat.

“Terakhir pengembangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) menjadi Rumah Aman level pertama untuk menangani kasus kekerasan yang tidak memerlukan rujukan,” terangnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini