TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air nomor registrasi PK-LQP dengan rute penerbangan Jakarta - Pangkal Pinang, mengharapkan Presiden Joko Widodo turun tangan mendesak pihak Lion Air menyelesaikan kewajibannya.
Total, 125 dari 189 penumpang termasuk kru dan pilot, berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Polri. Namun setelah operasi ditutup pada 10 November kemarin, masih ada 64 korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi.
Sebab, setelah proses pencarian selama 13 hari yang dikomandoi Basarnas dihentikan pada Sabtu (10/11/2018), pihak Lion Air berjanji membiayai operasi pencarian lanjutan tahap ke-2 pada 23 November 2018 kemarin. Namun hingga kini janji itu belum juga terealisasi.
Oleh karena itu, keluarga korban pesawat Lion Air PK-LQP meminta kepada Presiden Jokowi untuk memfasilitasi tuntutan mereka kepada pihak Lion Air.
Baca: Hasil Survei, Jokowi - Maruf Amin Unggul Tipis Atas Prabowo - Sandi di Banten
Johan Hari Sorainsong, ayah dari Kizkia Jori Saroinsong yang menjadi korban pesawat nahas itu, menjelaskan bahwa pihak keluarga begitu ingin melihat kesungguhan dari Lion Air secara nyata.
Untuk itu dirinya dan keluarga korban yang lain ingin mendengar aspirasi langsung dari Presiden.
"Mendatangkan kapal katanya dari Singapura, dari Pertamina jadi kami kan keluarga korban sangat ingin melihat usaha Lion Air secara nyata," kata Johan yang turut dalam aski tersebut, di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018) sore.
Selain itu, para keluarga juga meminta Presiden menegur pihak Lion Air untuk merealisasikan janji-janjinya sesuai dengan perundangan yang ada.
Yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara
tanpa adanya perjanjian lain yang bersifat memaksa dari pihak manapun.
Sebab dia menuturkan, keluarga korban seakan dipersulit untuk mengurus dana bantuan pemberian Lion Air itu.
Lion Air memberikan persyaratan tak masuk akal agar bisa mencairkan dana bantuan tersebut. Salah satu syaratnya, pihak keluarga tak dibolehkan menuntut Lion Air atas musibah itu.
Karena dia menilai, kedua hal itu merupakan hak sepenuhnya dari sisi keluarga korban, dan tak bisa dihalangi oleh pihak manapun.
"Masalah santunan udab terima tapi mayoritas belum karena ada persyaratan untuk tidan menuntut dan segala macam. Harusnya tidak ada persyaratan - persyaratan itu, itu kan hak sepenuhnya keluarga korban," katanya.