Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mematikan kasus korupsi yang telah disuvervisi Kejati Gorontlo ke KPK tidak akan mangkrak.
Bahkan Kasus-kasus yang diduga melibatkan Gubernur Gorontalo itu kini tengah ditajamkan bukti-buktinya agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Baca: Gelar Tasyakuran Kehamilan, Tasya Kamila Tampil Cantik Memakai Hijab
"Kalau sudah diambil alih dari Kejati ke KPK, enggak mungkin mangrak. Dipastikan berlanjut dan berjalan," tegas Laode M Syarif, Senin (17/12/2018).
Laode melanjutkan pihaknya tidak akan tebang pilih pada pengusutan sejumah kasus korupsi di Gorontalo terlebih ada beberapa kasus yang melibatkan gubernur dan jajaran pemerintahan Gorontalo.
"Kalau semua bukti-buktinya cukup dan kasusnya kami sudah supervisi. KPK ambil alih itu akan jalan terus," tambahnya.
Untuk diketahui setidaknya ada 10 perkara yang menjadi atensi Unit Koorsup dari hasil koordinasi Kejati Gorontalo dan KPK :
1. Tindak Pidana Korupsi (TPK) alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan kabupaten boalemo dan RSUD Pohowanto TA 2004, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.
2. TPK pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan rambutan sebesar Rp. 19.440.000.000,- oleh PT. Bumi mata kendari pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tsk.
3. TPK pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan delima sebesar Rp. 8.772.000.000,- oleh PT. Karunia jaya pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tsk.
4. TPK pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan beringin-II sebesar Rp. 2.535.535.000,- oleh PT. Fathir karya tama pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 14 tsk.
5. TPK pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan beringin sebesar Rp. 23.414.430.000,- oleh PT. Lia bangun persada pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo TA 2015, telah ada 19 tsk.
6. TPK penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di desa ombulodata, kecamatan kwandang, kab. Gorontalo utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagabgan kab. Gorontalo utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.329.386.000,- TA 2015 oleh PT. Aneka karya pratama.
7. TPK penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di desa ombulodata, kecamatan kwandang, kab. Gorontalo utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagabgan kab. Gorontalo utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.245.000.000,- TA 2015 oleh PT. Fajar harapan indah (kso) PT. Catur indah agra sarana.
8. TPK dalam pembangunan bendung dan jaringan transmisi air baku longalo di Kabupaten Bone Bolango oleh PT. Sinar bintang surya adhitya pada balai wilayah sungai II Gorontalo TA 2015, telah ada 18 tsk.
9. TPK dalam pembangunan gedung DPRD kab. Gorontalo pada tahun 2008.
10. TPK penyimpangan pada pembebasan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Riad (GORR) dan fasilitas umum lainnya di Wilayah Provinsi Gorontalo.