TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Direktur Ekskutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai Aksi demonstrasi di depan gedung Granadi, Senin (17/12/2018) kemarin merupakan reaksi dari sikap keluarga Soeharto yang tidak kooperatif terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal ini, putusan MA yang memvonis yayasan Supersemar sebagai tergugat II harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun. Yayasan Supersemar, Karyono menjelaskan terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan MA 140 PK/Pdt/2015.
"Tapi faktanya, hingga saat ini yayasan Supersemar yang diketuai Soeharto tersebut baru menyetor sebesar 242 miliar. Pihak yayasan Supersemar yang terkesan tidak kooperatif terhadap putusan hukum tersebut bisa membangkitkan amarah rakyat," ujarnya, Selasa (18/12/2018)
"Karenanya, pihak yayasan dan keluarga Soeharto jika ingin tidur nyenyak lebih baik patuh pada hukum dan segera mengembalikan dana sebesar Rp 4,4 triliun ke negara. Jika tidak maka bisa memancing gelombang perlawanan rakyat yang lebih besar lagi dan merembet ke kasus lain yang belum terjamah oleh hukum," Karyono mengingatkan.
Menurutnya aksi kemarin bukan sekadar gertakan, karena berbagai kelangan masyarakat dari lembaga anti korupsi, akademisi dan aktivis 98 serta berbagai elemen masyarakat sudah mulai menggeliat melawan kembalinya rezim orde baru.
Diberitakan sebelumnya aksi unjuk rasa digelar tepat di depan pagar dari Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kav.8-9, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Pantauan Tribunnews.com, sebuah mobil komando mendatangi Gedung Granadi bersama massa Komite Penyelamat Asset Negara (KPAN) sekira pukul 12.00 WIB.
Di mobil komando itu terlihat spanduk bertuliskan 'Sita Asset-Asset Orba&Kroni2'. Kedatangan massa ini diikuti oleh sejumlah nyanyian lagu kebangsaan, serta pengibaran atribut oleh massa tersebut.
Baca: Hari HAM Sedunia, Imparsial Sebut Kerinduan terhadap Orde Baru Sikap Ahistoris dan Tidak Tepat
Massa ini sendiri menuntut penyitaan sejumlah aset Yayasan Supersemar. Karena, dari Rp 4,4 triliun aset negara yang harus dikembalikan oleh Yayasan Supersemar, baru sekitar Rp 242 milyar yang dikembalikan.
Gedung Granadi diketahui menjadi salah satu aset dari Yayasan Supersemar, dimana Kejaksaan Agung telah menyatakan penyitaan.
"Kami Komite Penyelamat Asset Negara terdiri dari berbagai elemen masyarakat menuntut Yayasan Supersemar dan yayasan-yayasan bentukan rezim orde baru yang menampung hasil KKN para kroni mantan Presiden Soeharto untuk segera mengembalikan aset-aset negara," ujar Joshua, koordinator lapangan KPAN.
Aksi kemarin mendapat penjagaan ketat oleh aparat penegak hukum. Satu peleton polisi dikerahkanberjaga di gedung tersebut. Di depan lobby gedung itu juga terlihat sejumlah pria yang tergabung dalam massa Pencinta HM Soeharto berjaga-jaga.