News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Sejumlah Tokoh Kritisi Cuitan Fadli Zon terkait Kasus Habib Bahar bin Smith

Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, (16/4/2015). Pemerintah bersama DPR melakukan koordinasi untuk persiapan finalisasi pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika di Bandung. Dalam perhelatan yang sering disebut KAA itu, pemerintah sedikitnya menganggarkan dana Rp 200 miliar untuk merayakan 60 tahun digelarnya pertemuan internasional tersebut. DPR berencana juga membuat forum parlemen Asia Afrika. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah tokoh memberikan tanggapannya atas cuitan Fadli Zon terkait kasus penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon angkat suara soal kasus Habib Bahar bin Smith yang diduga menganiaya anak di bawah umur, Rabu (19/12/2018).

Melalui Twitter, Fadli Zon mengatakan bahwa penahanan Habib Bahar bin Smith adalah bukti kriminalisasi ulama.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.

Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis.

Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi.

Kezaliman yang sempurna," kicau Fadli Zon melalui Twitter @fadlizon.

Atas pernyataan Fadli Zon tersebut, sejumlah tokoh berikan kritikan.

Baca: Habib Bahar bin Smith Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Korban Sudah Sembuh Tapi Ada Kejanggalan Ini

Faizal Assegaf

Dilansir oleh TribunWow.com, Ketua Progress 98, Faizal Assegaf mengomentari cuitan Fadli Zon melalui Twitter miliknya, @faizalassegaf, Rabu (19/12/2018).

Faizal mengatakan bahwa penahanan yang dilakukakan pihak kepolisian pada Habib Bahar bin Smith merupakan kasus hukum.

Sementara ia menyebut perkataan Fadli Zon yang mengatakan adanya tudingan bisa menghasut rakyat.

"Bung @fadlizon jgn doyan bikin onar dengan tudingan kriminalisasi ulama & diskriminasi hukum.

Penahanan Habib Bahar Smith murni kasus hukum.

Tudingan anda yang berkali-kali menghasut rakyat bahwa: 'Hukum tlah dijadikn alat kekuasaan', sangat fatal.

Kalau punya bukti silakan dibeberkan," tulis Faizal Assegaf.

Cuitan Faizal Assegaf (TribunWow.com)

Baca: Fadli Zon Sebut Kasus Habib Bahar Jadi Ancaman Demokrasi, Yunarto: Kalau Prabowo Menang Gak Ditahan?

Yunarto Wijaya

Direktur Lembaga Survei Charta Politika juga megomentari pernyataan Fadli Zon itu melalui Twitter miliknya, @yunartowijaya.

Yunarto mengibaratakan kasus Habib Smith itu dengan Ketua Umum Partai Gerindra, yang juga calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Apabila Prabowo menang menjadi presiden, Yunarto menanyakan apakah orang yang melakukan penganiayaan tak boleh diproses hukum.

"Jadi kalo prabowo menang yang gebukin anak gak boleh diproses hukum ya? Wokeh," tulis Yunarto Wijaya.

Baca: Polisi Sebut Habib Bahar Akan Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal

Cipta Panca Laksana

Politisi Demokrat, Cipta Panca Laksana kali ini tidak setuju dengan apa yang dikatakan oleh Fadli Zon.

Melalui Twitter miliknya, @panca66, Cipta menganggap penahanan kasus Bahar bin Smith bukan ancaman dari demokrasi.

Menurut Cipta Panca, penahanan pada orang yang melakukan tindak kekerasan wajar saja.

"Ngga lah bro, kalau penahanan atas tindak kekerasan yang dilakukan ya wajar saja," tulis Cipta Panca.

Cuitan Cipta Panca Laksana (TribunWow.com)

Diketahui, pada Selasa (18/12/2018) Habib Bahar bin Smith ditahan Mapolda Jabar atas dugaan kekerasan atau penganiayaan pada anak.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Bahar sekaligus menahannya.

"Tersangka BS jam sekarang sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jabar untuk proses hukum," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

Penahanan Bahar itu ditahan atas laporan orang tua korban ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

"Setelah penganiayan yang bersangkutan di suruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam. Orangtua tak terima lalu mengadu ke kepolisian," imbuh Agung pada Kompas.com.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) diduga terjadi di sebuah pesantren yang ada di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

"Pada 1 Desember 2018, korban dua orang, MZ, dan CAJ, dua orang ini mengadu bahwa mereka telah dilakukan penjemputan secara paksa dan dibawa ke suatu tempat dan sampai di sana dilakukan penganiayaan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Faizal Assegaf hingga Cipta Panca Laksana Kritisi Pendapat Fadli Zon soal Habib Bahar bin Smith

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini