News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan DPD RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediamanya di Jakarta, Rabu (5/4/2017). Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan dirinya masih resmi menjabat Wakil Ketua DPD periode 2014-2019. Menurutnya, MA sudah memutuskan untuk mencabut aturan tata tertib (tatib) yang mengubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Pemberhentian sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD mendapatkan perlawanan dari permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut.

GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.

"Ya saya akan ada perlawanan hukum, dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ujar GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya untuk menghadiri sidang paripurna DPD RI.

Namun apabila dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut, kata Hemas secara tak langsung ia mengakui kepemimpinan OSO dan kawan-kawan.

Diapun pun memilih untuk melawan putusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dari jabatannya.

"Sebetulnya OSO dan kawan-kawan ingin saya duduk di sidang paripurna secara fisik, itu saja," lanjutnya.

Namun, karena dirinya dalam posisi melawan status kepemimpinan OSO dan kawan-kawan, Hemas pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna tersebut.

"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," papar Hemas.

Tolak Minta Maaf

GKR Hemas tegaskan untuk menolak meminta maaf secara lisan maupun tertulis dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagai persyaratan pemulihan status anggota DPD RI.

"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," tutur GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).

BACA SELENGKAPNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini