News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GKR Hemas Menolak Sanksi Pemberhentian Sementara Usai 12 Kali Tidak Hadir Rapat DPD

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GKR Hemas saat ditemui media di Kraton Kilen, Sabtu (22/9/2018). TRIBUN JOGJA/WAHYU SETIAWAN NUGROHO

TRIBUNNEWS.COM - Ratu Hemas, atau Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas adalah istrisekaligus permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X, yaitu raja Kasultanan Yogyakarta sejak tahun 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1998.

Tak hanya sebagai permaisuri, GKR Hemas juga menjabat sebagai anggota DPD RI.

Namun belakangan GKR Hemas diketahui dikenai sanksi.

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara senator asal Yogyakarta GKR Hemas.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).

BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar.

Lanjut ke halaman berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini