Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, polisi mendapat kabar Habib Bahar bin Smith disebut hendak melarikan diri.
Seperti diketahui sebelumnya, pasca pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith kemarin di Polda Jabar, polisi resmi langsung menahan Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," kata Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya itu.
Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Habib Bahar bin Smith telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.
Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jabar melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa.
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.
Sementara itu, Dedi mengatakan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
“Penahanan untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.
Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith disangkakan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.