Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka di kasus dugaan suap fungsi pengawasan limbah sawit.
Ketiga tersangka yang dilakukan pelimpahan ke tahap penuntutan yakni CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) bagian Utara, Willy Agung Adipradhana (WAA), Dirut PT BAPP atau Wadirut PT SMART Edy Saputra Suradja (ESS) dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dusy Syamsury Zaldy (TD)
"Hari ini, Jumat (21/12/2018) dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntutan, berkas, barang bukti dan tiga tersangka kasus suap anggota DPRD Kalteng terkait tugas dan fungsi DPRD atas nama ESS, TD dan WAA, seluruhnya dari unsur swasta," papar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yayuk melanjutkan persidangan pada ketiga tersangka bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kedepan dalam waktu kurang lebih 14 hari, jaksa akan menyusun surat dakwaan yang akan dibacakan di sidang perdana.
Baca: Fahmi Darmawansyah Mendapat Suapan dari Inneke Koesherawati Saat di Pengadilan Tipikor Kota Bandung
"Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejauh ini untuk ketiga tersangka, kami sudah periksa 49 saksi," tambahnya.
Sementara itu, lanjut Yayuk, penyidik masih akan merampungkan berkas empat tersangka terduga penerima suap, mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan anggota komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada.
Dalam kasus ini, suap berjumlah Rp 240 juta diduga diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengan pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan.