TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan upaya pelaporan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Ashari ke Bareskrim Polri tak menggangu tahapan pemilu 2019.
Menurut dia, tahapan pemilu dapat mengalami penundaan karena putusan lembaga yang berwenang, misalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tak akan berpengaruh pada tahapan penyelenggaraan pemilu, karena tahapan berdasarkan program dan jadwalnya yang sudah pasti waktunya," kata Pramono, Jumat (21/12/2018).
Pada Kamis kemarin, pengurus Hanura melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri karena tak mengikuti perintah Mahkamah Agung terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI.
Baca: KPU RI Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Kepengurusan Parpol hingga Pukul 00.00 WIB
Arief dan Hasyim dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan diajukan Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Mohamad Sangaji kemarin dan diterima oleh Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM Tanggal 20 Desember 2018.
Mengetahui adanya laporan itu, dia kaget.
Sebab, upaya pelaporan itu masuk ke dalam ranah hukum pidana.
Selain itu, hanya dua orang yang dilaporkan. Padahal dalam membuat keputusan, semua komisioner KPU RI bertanggungjawab.
"Proses pelaporan pidana terkait tindaklajut putusan PTUN, MA, MK tak ada kaitan dengan tahapan sehingga tak bisa mengintervensi interupsi tahapan," tambahnya.