News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Sekjen Demokrat Ajak Masyarakat Beri Perlakuan Khusus kepada Ibunya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan didampingi Pengurus Partai Demokrat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai rapat terkait perusakan atribut Partai Demokrat di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Dalam keterangannya, Partai Demokrat menduga adanya dalang atau inisiator dalam tragedi perusakan sejumlah atribut Partai Demokrat pada 15 Desember lalu di Riau dan menduga adanya permintaan atau instruksi tertentu untuk melakukan perusakan atribut Partai Demokrat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memperingati Hari Ibu dengan makna yang mendalam.

Hinca ini menilai sosok seorang ibu adalah pendidik sejati yang tak dapat tergantikan.

"Siapa yang mengenalkan dunia ini kepada kita? Mengajari kita sedari kecil, mulai dari makan, minum, berbicara, berjalan, belajar segala hal perlahan-lahan, semua tak lepas dari sentuhan tangannya. Ibu, sosokmu takkan tergantikan," ujar Hinca saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12/2018).

Dirinya mengajak masyarakat untuk memberi perlakuan khusus kepada ibunda saat peringatan Hari Ibu nasional ini.

Baca: Hari Ibu 2018: Lagu J-Hope BTS MAMA akan Ingatkanmu Perjuangan Ibu, Ini Lirik dan Terjemahan

Kasih sayang kepada ibu harus ditunjukkan untuk kembali membesarkan hatinya di hari tua.

"Mari kita muliakan mereka. Sembilan bulan di perutnya, dirawatnya hingga besar, perhatian yang tiada putus sampai hari ini, cukup bagi kita untuk membahagiakan mereka," tutur Hinca.

Dirinya sering pulang kampung menemui sang ibu. Ibunya hingga kini diketahui masih tinggal di Asahan, Sumatera Utara.

Seperti diketahui Sabtu (22/12/2018) ini jatuh sebagai Hari Ibu di Indonesia.

Peringatan ini resmi ditetapkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini