TRIBUNNEWS.COM - Polda Banten mengungkap fakta-fakta praktik pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Dugaan pungli terjadi pada beberapa keluarga korban tsunami Selat Sunda saat hendak mengambil jenazah.
Polda Banten sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda ini.
Tersangka tak lain oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.
Tiga tersangka ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Polisi juga mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi dan uang tunai Rp 15 juta.
"Sore tadi, ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra.
Baca: Ciri-ciri Delapan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda yang Belum Teridentifikasi
Baca: Korban Meninggal Tsunami Selat Sunda 426 Orang, Tribunnews.com Buka Dompet Kemanusiaan
Satu tersangka berinisial F diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
F betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.
Dadang mengatakan, RSDP menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.
Dari jumlah tersebut, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan.
Sementara, sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.
"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.