TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum terkait kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/1/2019).
Selain Miftahul, KPK turut memeriksa 2 orang lainnya untuk Ending.
Mereka yaitu 2 Staf Bagian Perencanaan KONI bernama Twisyono dan Suradi.
Baca: KPK Pastikan Periksa Menpora Imam Nahrawi
Sebelumnya, Miftahul sempat datang ke KPK sesaat setelah giat operasi tangkap tangan (OTT) selesai pada Rabu (19/12/2018).
Ia berinisiatif datang sendiri ke gedung lembaga antikorupsi meskipun KPK sempat mencarinya.
Pemeriksaan terhadap Miftahul waktu itu, ialah untuk mendalami sejauh mana saksi mengetahui proses pengajuan proposal permintaan bantuan dana hibah dari KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, apakah saksi juga mengetahui soal permintaan dari pihak KONI dan bagaimana mekanisme hibah di Kemenpora.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.