TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tweet Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief soal surat suara tidak memenuhi unsur pidana.
Sebab dalam tweet tersebut, Andi Arief bukan membenarkan kabar mengenai tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
"Kalau Andi Arief itu menyatakan 'oh benar ada (surat suara tercoblos)', itu baru kena. Ini dia hanya mempertanyakan, agak sulitnya di situ," ujar Fickar di Jalan Dr. Satrio, Jumat (4/1/2019).
Fickar mengatakan pihak yang bisa dihukum atas kasus ini adalah pembuat hoaks dan penyebar pertamanya. Meski tidak memenuhi kategori hoaks, Fickar mengatakan tweet Andi Arief bisa saja diusut karena menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Fickar mengatakan tweet Andi Arief juga tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Sebab, pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan kepada orang pribadi, bukan badan atau lembaga.
Baca: Tanya Jawab Maruf Amin Soal Upaya Merebut Suara di Banten dari Prabowo Subianto
Dalam hal ini, Andi Arief tidak bisa disebut mencemarkan nama baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga. Andi juga tidak bisa disebut mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo, meski kabar surat suara yang tercoblos itu merugikan Jokowi.
"Pencemaran nama baik di KUHP itu orang, bukan badan. Kalau presiden juga tidak bisa, MK membatalkan semua pencemaran terhadap presiden dan pejabat umum karena khawatir digunakan untuk memberangus kritik," kata dia.
Oleh karena itu, dia berkesimpulan tweet Andi Arief tidak memenuhi unsur pidana. Fickar berpendapat apa yang dilakukan Andi Arief adalah membangun perspektif politik dalam konteks pemilu.
Kabar mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu beredar mulai Selasa (2/1/2019) sore. Kabar itu juga sempat disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief.
Melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief__, Andi berkicau, "mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar".
KPU sudah memeriksa langsung bahwa kabar tersebut tidak benar. KPU pun sudah melaporkan kasus hoaks ini kepada polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Hukum Sebut Tweet Andi Arief Tidak Penuhi Unsur Pidana "