Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia mengaku menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
Majelis hakim memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan karena Made terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara Rp 25,9 miliar.
"Pada prinsipnya, kami menerima putusan majelis hakim ini," kata Made Meregawa, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Ini merupakan putusan hukum kedua yang dijatuhkan kepada Made.
Baca: Usai VA, Wirang Birawa Sebut Penyanyi Cantik Ini Akan Terciduk: Punya Pasangan Bukan Orang Indonesia
Sebelumnya, 2016 lalu, dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Atas perbuatan itu, Made juga divonis selama empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
"Saya sudah terlebih dahulu kasus pertama 4 tahun. Saya menjalani bulan Juli (2019,-red) ini sudah harus pulang. Ini nambah lagi," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Made Meregawa, Sukajito, mendukung permintaan kliennya untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca: Putri Gus Dur Sebut Isu Hoax Tidak Menarik Bagi Swing Voters
"Kami sudah menerima tadi yang disampaikan oleh pak Made sudah terima itu sudah dirundingkan," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.
Ketua majelis hakim Iim membacakan amar putusan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (9/1/2019). Dia terbukti melakukan korupsi dan merugikan uang negara Rp 25,9 Miliar.