News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tagih Rp 30 Miliar, Pengacara Fahri Hamzah Akan Surati Tiga Petinggi PKS

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Fahri Hamzah Mujahid A Latief mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Rabu (9/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Fahri Hamzah Mujahid A Latief akan menyurati tiga petinggi PKS yang bersengketa dengan Fahri Hamzah.

Ketiganya yakni Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muiz Saadih, dan Presiden PKS Sohibul Iman untuk menagih ganti rugi imateril sejumlah Rp 30 miliar.

Hal itu diungkapkannya pada Rabu (9/1/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pertama pada hari ini kami akan menyampaikan surat kepada para tergugat meminta agar melaksanakan putusan secara sukarela," kata Latief.

Jika ketiga petinggi PKS tersebut tidak mengindahkan surat tersebut maka ia akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memanggil ketiga orang tersebut.

"Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa," kata Latief.

Baca: Fahri Hamzah Interupsi saat Tim BPN Prabowo-Sandi Bicara di ILC: Kita Capek Dengarnya

Latief mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama timnya setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tentang ditolaknya Kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Rabu (9/1/2019).

Kedatangan Latief guna menunjukkan isi salinan putusan Mahkamah Agung yang diterima pada 3 Januari 2019 tersebut terkait sengketa kliennya dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera.

Sambil memegang salinan putusan tersebut ia mengatakan isi putusan itu pertama secara tegas menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi yakni pimpinan PKS.

Menurutnya yang paling pokok adalah Mahkamah Agung menyatakan seluruh keputusan yang dibuat oleh para tergugat yakni pimpinan PKS melawan hukum.

"Kemudian memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut keputusan yang pernahbdikekuarkan dan tentu saja menyatakan bahwa Fahri sah menjadi anggota partai, sah menjadi anggota DPR, dan tetap sah menjadi Wakil Ketua DPR RI," kata Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/1/2019).

Ia meminta sejumlah Pimpinan PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan dengan segera dan sukarela.

"Pimpinan PKS sebagai warga negara yang tunduk pada hukum Indonesia wajib hukumnya menaati putusan Pengadilan," kata Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, Fahri melalui Latief mengajukan gugatan kepada Hidayat Nur Wahid, Abdul Muiz Saadih, dan Sohibul Iman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memecatnya dari PKS.

Fahri mengajukan gugatan pada April 2016 dan diputuskan di PN Jakarta Selatan pada Desember 2016.

Kemudian di tingkat banding diputuskan pada Oktober 2018 dan pada 3 Januari 2019 menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini