News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan saat memenuhi panggilan dari Tim Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) atas kasus dirinya di Gedung Komnas Ham, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018). Novel Baswedan beserta kuasa hukumnya mendesak agar Presiden tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa penyiraman air keras kepada dirinya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan membentuk tim gabungan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan surat perintah untuk mengungkap kasus itu merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sendiri telah memerintahkan pembentukan tim gabungan melalui surat perintah yang diterbitkan, Selasa (8/1/2018) lalu dan ditandatangani pihaknya.

Baca: Dewas BPJS Ketenagakerjaan Sesalkan Kasus Dugaan Asusila di Kantornya Melebar ke Hal Tidak Relevan

"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

"Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindaklanjut Komnas HAM di ranah Polri dalam pengusutan kasus," imbuh dia.

Tim gabungan ini, kata dia, terdiri dari unsur internal dan eksternal Polri.

Baca: Siswi SMA Melahirkan di WC Puskesmas dan Masukkan Bayinya ke Kloset, sang Ibu Tak Tahu Anaknya Hamil

Sejumlah personel dalam tim gabungan diketahui merupakan anggota Polri, Polda, KPK, hingga pakar-pakar.

Jenderal bintang dua itu mengatakan tim tersebut akan dibentuk paling lambat 30 hari setelah surat rekomendasi dari Komnas HAM diterima Polri.

Diketahui, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi atas kasus Novel Baswedan.

Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden.

Baca: Guru Swasta Curhat Soal Kesejahteraan, Sertifikasi, dan Impassing Kepada Presiden Jokowi

Komnas HAM meminta Kapolri untuk segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara untuk KPK, Komnas HAM meminta agar diambil langkah hukum atas kasus Novel karena ada dugaan penyerangan Novel berkaitan dengan obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Adapun Komnas HAM juga meminta Presiden memastikan Kapolri membentuk TGPF kasus Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini