News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GARDA Indonesia Dukung Permenhub Tentang Ojek Online

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA INDONESIA), Igun Wicaksono menyatakan akan mendukung langkah yang di ambil oleh menteri Perhubungan yang telah mengambil langkah diskresi agar ojek online memiliki payung hukum, dan membuat tim perumus Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai transportasi roda dua yang berbasis online, Jumat (11/1/2019) di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA INDONESIA), Igun Wicaksono menyatakan akan mendukung langkah yang di ambil oleh menteri Perhubungan yang telah mengambil langkah diskresi agar ojek online memiliki payung hukum, dan membuat tim perumus Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai transportasi roda dua yang berbasis online.

"Kita akan konsisten mendukung dan mengawal Rancangan Permenhub hingga menjadi Permenhub bagi ojek online," ungkap Igun, Jum'at (11/1/2019).

Igun melanjutkan pihaknya akan menggandeng beberapa kelompok, seperti akademisi, praktisi, kelompok profesional untuk terlibat dalam perumusan Rancangan Permenhub yang menaungi pengemudi ojek online.

"Pola perjuangan Garda secara persuasif dengan mengedepankan perjuangan melalui jalur intelektual dan akademis dengan menggandeng akademisi, professional, praktisi dan intelektual diharapkan mampu memberikan andil bagi Permenhub yang adil atas hak, kewajiban dan sanksi bagi seluruh stakeholder ojek online," sambungnya.

Igun menyayangkan adanya rencana aksi yang dilakukan oleh segelintir pengemudi ojek online yang ingin menuntut Pemerintah RI memberikan payung hukum bagi ojek online.

"Kami sangat menyayangkan masih ada saja sekelompok rekan pengemudi ojek online yang masih belum memahami langkah-langkah Pemerintah yang mulai membuat payung hukum bagi ojek online ini," katanya.

Oleh karena itu Igun berharap rencana aksi yang menamakan sebagai Gema Malari 151, tidak perlu untuk dilakukan.

"Saya kira aksi tersebut tidak perlu dilakukan, kita kawal rancangan pembuatan Permenhub tentang Ojek Online," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini