TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eddy Sindoro, terdakwa kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan namanya telah dicatut di perkara itu.
Dia membantah menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Keterangan yang ada tidak ada yang menyebutkan keterkaitan peran saya dan tidak menyuruh meminta memberikan sebagaimana dalam dakwaan," ujar Eddy di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Selama ini, dia mengaku, tidak pernah mendengar ada keterangan saksi yang menyatakan dalam percakapan di antara mereka yang berkaitan dengan dirinya tersebut.
Bahkan di persidangan, Edy Nasution, mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak pernah berkomunikasi terkait perkara yang ditangani dengan Eddy Sindoro.
"Saya berpendapat nama saya hanya dipakai, dicatut-catut saja. Itu hanya salaman saja (di pesta pernikahan,-red). Kalau di luar itu tidak," ucap Edy.
Baca: Dua Poin Penting Dalam Memilih Sarung Tangan untuk Touring
Namun, dia mengaku, telah menerima uang dari anak buah Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti Susetyowati. Jumlah uang yang diterimanya sebesar Rp 50 juta.
Dia menegaskan, uang itu diterima dari Wresti sebagai hadiah pernikahan anak. Dia tak tahu dan tak pernah menanyakan apakah uang itu dari Eddy Sindoro.
"Kalau yang saya terima cuma satu kali. (Berbentuk,-red) uang Rp 50 juta," tambahnya.
Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution. Kasus ini telah bergulir sejak 2016.
Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK. Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.
Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.