Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Baca: Jokowi Janji Gaji Perangkat Desa Akan Seperti PNS Golongan ll A sebesar Rp 1,92 Juta
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
- I A : Rp 1.486.500
- IIA : Rp 1.926.000
- IIIA : Rp 2.456.700
- IIIB : Rp 2.560.600
- IIIC : Rp 2.668.900
- IIID : Rp 2.781.800
- IVA : Rp 2.899.500
- IVB : Rp 3.022.100
- IVC : Rp 3.149.900
- IVD : Rp 3.283.200
- IVE : Rp 3.422.100
(Say/Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gaji Perangkat Desa 2019 Setara dengan Gaji PNS Golongan IIA, Segini Besaran Gaji PNS