News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Polri Bantah Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Sengaja Dibentuk di Tahun Politik

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi pada sidang perkara perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro dengan terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). Dalam perkara ini, KPK mendakwa Lucas menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK mendakwa Lucas menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah pembentukan tim gabungan penyidikan kasus Novel Baswedan sengaja dibentuk di tahun politik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan dekatnya waktu kontestasi politik dengan pembentukan tim itu hanyalah kebetulan.

Apalagi, kata dia, Polri membentuk tim berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

"Beberapa pihak eksternal juga melakukan pengawasan dan penguatan seperti Ombudsman, Kompolnas, terakhir Komnas HAM. Mungkin kebetulan saja dekat dengan pesta demokrasi. Tapi tidak ada kaitan sama sekali," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Ia juga membantah Polri memiliki kepentingan lain dalam pembentukan tim gabungan tersebut.

Mantan Wakapolda Jawa Timur itu menegaskan pihaknya hanya ingin mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.

Baca: Dipuji Suami Aura Kasih, Glenn Fredly Buka Suara

Maka dari itu, ia meminta agar semua pihak tidak membentuk opini yang kemudian menjerumuskan dan mengarahkan masyarakat kepada hal yang tidak benar.

"Nggak ada kepentingan apapun, ya cuma untuk mengungkap kasus itu. Tolong jangan di-framing macam-macam," tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan adalah kewajiban bagi Polri untuk merealisasikan rekomendasi Komnas HAM.

Alasannya, kata jenderal bintang dua itu, itu adalah bentuk sinergitas antara Polri dengan Komnas HAM.

"Sinergi jawabannya. Kalau ini tugas wajib. Komnas HAM, Ombudsman melakukan sosial kontrol. Muaranya untuk pelayanan masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini