TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa empat anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Keempat anggota anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu antara lain, Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari Jisan, Namat Hidayat.
"Empat anggota DPRD Bekasi ini yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) selaku Bupati nonaktif Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/12/2019).
Untuk pemeriksaan pada hari ini, tim penyidik mengklarifikasi pengetahuan dan peran saksi terkait informasi perjalanan ke Thailand.
Selain itu, jelas Febri, tim penyidik turut mendalami posisi dan peran masing-masing saksi pada pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
"Tim mendalami posisi dan peran saksi pada pansus RDTR dan sejauh mana pengetahuan mereka terhadap indikasi kepentingan pihak lain dibalik proses penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi," jelasnya.
"Diklarifikasi juga pengetahuan dan peran saksi terkait informasi perjalanan ke Thailand," imbuh Febri.
Baca: Maruf Amin Irit Bicara di Debat Perdana, Pengamat: Lebih Baik Irit Bicara daripada Menjawab Salah
Sampai saat ini, kata Febri, sekira 14 anggota DPRD Bekasi telah diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya pada Kamis (17/1/2019), KPK juga telah memeriksa lima anggota lain DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah, antara lain Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.
Mereka juga dikonfirmasi soal posisi pada Pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang terkait pengetahuan dan peran mereka dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi.
Sama seperti saksi pada hari ini, kelima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu juga dikonfirmasi terkait perjalanan ke Thailand.
Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta.
KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut.
"Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," kata Febri.