Terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pembebasan Ustaz Abubakar Baasyir.
"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto.
Ade mengungkapkan Baasyir dipidana 15 tahun pidana penjara dan seharusnya bebas pada 24 Desember 2023.
Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, maka jatuh pada 13 Desember 2018.
"Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustaz Ba'asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI," kata Ade.
Tetapi, kata Ade, Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat.
Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas.
Lebih jauh Ade menjelaskan ada beberapa upaya untuk membebaskan Abubakar Baasyir, pertama, melalui bebas murni atau sampai habis masa pidananya.
Kedua, bebas bersyarat, yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua pertiga masa pidananya.
"Ketiga melalui grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," tutur Ade Kusmanto. (Tribun Network/Ilham/seno/Tribun Solo/Asep)