Rombongan bertemu keluarga Ustaz Abubakar Baasyir yang datang dari Solo.
Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir Achmad Michdan.
Abubakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Menurut pakar Hukum Tata Negara itu, sudah saatnya Baasyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan.
Apalagi, pada saat ini, Baasyir sudah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun.
Untuk itu, Jokowi menegaskan kepada Yusril bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustaz Abubakar Baasyir dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abubakar Baasyir di LP Gunung Sindur.
"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," kata Yusril menyampaikan keinginan Jokowi.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Baasyir.
Nantinya, setelah mengunjungi LP Gunung Sindur, semua pembicaraan dengan Baasyir dilaporkan ke Jokowi.
Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidananya di LP.
Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Yusril juga sempat mendatangi LP Gunung Sindur dan bertemu Ustaz Abubakar Baasyir.
Yusril menceritakan kondisi terkini dari Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tersebut.
"Beliau masih kuat berjalan kaki dengan menggunakan tongkat. Abubakar Baasyir juga berjalan kaki menuju masjid saat menunaikan salat Jumat," kata Yusril.