Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengidentifikasi lokasi yang dijadikan tempat pelesiran beberapa anggota DPRD Bekasi di Thailand.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lokasi tersebut berada di Pattaya.
"Anggota DPRD Bekasi dan keluarga diduga mendapatkan paket tour 3 hari 2 malam di Pattaya, Thailand yang meliputi tiket, akomodasi, dan uang saku," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Selain itu, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang pelesiran ke Thailand tersebut.
Baca: Seorang Pria di Bogor Curi Celana Milik Anak Punk, Ada Pisau di Celana Dalamnya
"KPK menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand," kata Febri.
"Pengembalian uang tersebut berjumlah variatif, antara Rp 9 juta sampai Rp 11 juta per orangnya. Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut," imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Febri, KPK baru menerima pengembalian uang sejumlah Rp 180 juta dari dua orang anggota DPRD Bekasi.
Sebelumnya KPK sudah mengantongi nama-nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima paket pelesiran ke Thailand bersama keluarganya diduga terkait memuluskan proyek pembangunan Meikarta.
Baca: KPPU Selidiki Dugaan Kartel Maskapai Penerbangan, Menhub: Silakan
Disinyalir fasilitas yang diterima para anggota dewan tersebut diduga bukan hanya paket jalan-jalan atau pelesiran ke Thailand bersama keluarganya.
Namun, hal ini belum bisa disampaikan secara detail.
KPK terus mendalami siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPRD kabupaten ini.
Adanya aliran dana kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut terbukti sejumlah legislator telah mengembalikan uang kepada KPK yang saat ini totalnya Rp 180 juta.
KPK mendalami dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena mensinyalir perubahan Perda Tata Ruang akan disesuaikan untuk memuluskan pembangunan proyek Meikarta seluas sekitar 500 hektare di Kabupaten Bekasi.
Baca: Peluncuran Buku BN Wahju, Dari Sorowako jadi Tokoh Pertambangan Nasional
Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jabar, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya di lahan seluas 500 hektare.
KPK menduga ada pihak yang sengaja mengubah aturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi.
Diduga aturan tersebut sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.