JPU pada KPK menyinggung soal data operator jasa penerbangan dan pengelolaan pesawat terbang Premiair, yang merupakan klien PT Wira.
Jaksa mengungkapkan di data yang dimiliki, ada data penumpang bernama Mr L.
Data itu menunjukkan Lucas bepergian dari Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandung pada 13 Juli 2018.
Selain itu, Christine mengungkap kepergian Lucas ke luar negeri pada 26 Mei 2016. Lucas diduga terbang dari Halim Perdanakusuma ke Bandar Seletar di Singapura.
Christine mengungkapkan nama-nama yang ikut bepergian bersama Lucas. Salah satu diantaranya, yaitu Setya Novanto.
"Iya, ada Setya Novanto, Fahd El Fouz, Ranny Mediana, Robert Kardinal, Wiwik Kardinal, Idrus Marham, Lucas, Deisti Astriani Tagor, Giovanni Farrell Novanto, Juli Salamira, Rara Radiha El Fouz. Ini dari data," ujar Christine.
Selain itu, Christine menyebut Lucas pernah menggunakan jet privat pada 23 Agustus 2018 dengan maskapai dari Singapura untuk tujuan dari Singapura ke Jakarta.
"Lucas, M Riza Chalid, Intan Maharani, Aprista Koresy," ungkap Christine.
Namun, Christine mengaku tak mengetahui saat JPU pada KPK
menanyakan tentang hubungan Novanto hingga Riza Chalid dengan Lucas.
Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.
Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.
Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika