TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengultimatum kelompok Ali Kalora agar menyerahkan diri atau akan diserbu oleh Satgas Tinombala.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya mengedepankan langkah persuasif atau pendekatan lunak.
Sehingga, Polri memberikan tenggat waktu hingga 29 Januari 2019 kepada kelompok Ali Kalora agar menyerahkan diri ke kepolisian terdekat.
"Kami tunggu sampai tanggal 29 (Januari 2019, - red). Kami beri waktu sampai tanggal 29, menyerah atau tidak. Kalau tetap tidak mau menyerahkan diri, ya kita serbu," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Adapun saat ini Satgas Tinombala, kata dia, telah menempatkan tim-timnya di tiga lokasi berbeda.
Jenderal bintang satu itu menyebut ketiga lokasi tersebut diprediksi menjadi tempat persembunyian kelompok Ali Kalora.
Baca: KPAI Minta Pemerintah Perbaiki Sarana-Prasarana Sekolah Sebelum Penerapan PPDB 2019
"Sekarang satgas sudah membagi pasukan menjadi tiga tim. Tim-tim itu adalah di tiga lokasi berbeda, yang tidak bisa saya sebutkan, yang diduga di situ ada Ali Kalora dan kelompoknya," tukasnya.
Seperti diketahui, berrdasarkan hasil penyelidikan satgas, kelompok Ali Kalora terdiri dari 14 anggota, termasuk Ali.
Di antara 14 orang tersebut, 7 merupakan rekrutan baru, sedangkan 7 lainnya adalah 'produk' Abu Wardah alias Santoso.
Kelompok Ali Kalora sebelumnya muncul di Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin (31/12/2018) lalu.
Mereka menembaki dua polisi, yaitu Bripka Andrew Maha Putra dan Bripda Baso, yang tengah mengevakuasi tubuh seorang penambang yang jadi korban pembunuhan. Bripka Andrew dan Bripda Baso selamat dari penembakan tersebut.
Kasus pembunuhan terhadap penambang itu sendiri diketahui warga pada Minggu (30/12/2018). Warga menemukan kepala manusia terpenggal dan diletakkan di jembatan desa. Pelaku pembunuhan, berdasarkan keterangan saksi kunci, diyakini adalah Ali Kalora cs.