TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Mesuji Provinsi Lampung, Khamami dan empat orang lainnya berusaha menutupi dan menyembunyikan tangan mereka yang terborgol saat digelandang penyidik ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019) dini hari.
Sebelumnya mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Lampung setelah diduga melakukan transaksi suap terkait penggarapan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Penyidik menggelandang satu per satu tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye ke mobil tahanan.
Dimulai dari Sibron Azis selaku pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, yang ditahan pada pukul 01.21 WIB.
Pengusaha tersebut berusaha menutupi tangannya yang terborgol dengan sebuah map beserta bungkusan cokelat saat melewati kerumunan wartawan yang melakukan peliputan. Dia pun lebih memilih diam.
Sepuluh menit kemudian, Bupati Mesuji Khamami yang digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 01.31 WIB.
Baca: Ayah Vanessa Angel Bantah Anaknya Tulang Punggung Keluarga: Ini Menjatuhkan Saya
Khamami juga tampak menutupi tangannya yang telah terborgol dengan sebuah tas warna merah. Dia pun hanya tersenyum saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Selanjutnya, tersangka bernama Kardinal dari unsur swasta.
Pria berkumis yang keluar sekira pukul 01.36 WIB itu juga lebih memilih diam.
Tersangka keempat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra keluar sekira pukul 01.43 WIB. Mengenakan baju merah, Wawan cuma menundukkan kepala.
Terakhir, pada pukul 01.45 WIB, adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat juga digelandang menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Mengenakan topi hitam, Taufik memilih untuk menghindar dari sorotan kamera awak media. Namun, dia tidak menyembunyikan tangannya yang telah terborgol.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) secara terpisah.
Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Taufik Hidayat di Rutan Polda Metro Jaya, Wawan Suhendra di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Sibron Azis di Rutan Klas 1 Cabang KPK, dan Kardinal diitahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, tim KPK menangkap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji, pada Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019).
Penangkapan awal dilakukan terhadap adik Bupati Mesuji, Khamami, bernama Taufik Hidayat di depan toko ban di Lampung Tengah.
Dari lokasi, tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar yang baru diterimanya dari orang suruhan pengusaha Sibron Azis.
Uang tersebut diduga untuk kepentingan Khamami terkait fee atas sejumlah proyek Dinas PUPR Pemkab Mesuji yang dikerjakan oleh dua perusahaan Sibron Aziz.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
Adalah sang adik bupati, Taufik Hidayat yang berperan sebagai perantara suap untuk kakaknya.
KPK menduga pemberian fee pada hari itu bukan yang pertama. Diduga telah terjadi pemberian fee pada 28 Mei 2018 dan 6 Agustus 2018.
KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami dan adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal, disangkakan sebagai pemberi suap. (tribunnetwork/ilham fajar)