News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amin Santono Menangis saat Bacakan Pledoi, Tak Ingin Meninggal di Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Anggota Komisi XI DPR Amin Santono menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP TA 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Amin Santono 10 tahun penjara, denda Rp 250juta dengan subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain itu, jaksa meminta kepada hakim agar Amin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dan mencabut haknya untuk dipilih ke jabatan politik selama 5 tahun setelah Amin selesai menjalani pidana pokok.

Jaksa menilai politikus Partai Demokrat itu telah terbukti bersalah menerima suap Rp3,3 miliar agar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Lampung tengah mendapat alokasi dana perimbangan di APBN Perubahan 2018.

Amin diduga menerima suap Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Amin disebut menerima uang tersebut bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah.

Baca: Maju Jadi Calon Bupati Kuningan, Anak Amin Santono Setor Uang Rp 1,2 M untuk Operasional ke PKB

Suap itu diberikan agar Amin, Eka dan Yaya mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Jaksa mengatakan, tuntutan itu juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya, Amin dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini