TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak akan meninjau ulang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara.
Hal tersebut dikatakan Yasonna terkait terpidana I Nyoman Susrama yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010.
Susrama divonis penjara seumur hidup usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada Februari 2009.
"Bukan, itu prosedur normal. Itu sudah selesai," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana merupakan hal normal.
Prosedurnya, kata dia, telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP).
Sebelumnya, Yasonna sempat menjelaskan pemberian remisi perubahan kepada para narapidana itu sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.
Baca: Polisi Bakal Berikan Bukti Kasus Kemah Pemuda ke BPK
Ia juga menyebut pemberian remisi kepada narapidana pertama-tama diusulkan dari Lapas.
Setelah penilaian dari TPP dilakukan, TPP tingkat Lapas mengusulkan ke Kanwil Kemenkumham.
Menurut Yasonna, TPP tingkat Kanwil lantas menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Di tingkat Dirjen kemudian membentuk TPP kembali untuk melakukan penilaian.
Oleh karena itu, kata Yasonna, proses pemberian remisi tersebut tidak ada hubungannya dengan pertimbangan dari Presiden.
"Bukan hal khusus. Kenapa? Bersama beliau ada ratusan orang yang diajukan. Bukan hanya dia. Tidak ada urusannya dengan presiden. Itu sudah umum dan presiden-presidennya melakukan hal yang sama," terang Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga menyebutkan remisi terhadap hukuman yang diberikan kepada Susrama merupakan hal yang tidak beda dengan hukuman seumur hidupnya.