News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkumham: Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan Bali Bukan Perkara Presiden Jokowi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berunjukrasa di Taman Aspirasi kawasan Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Demo tersebut menuntut Presiden Joko Widodo segera mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama selaku terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak akan meninjau ulang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara.

Hal tersebut dikatakan Yasonna terkait terpidana I Nyoman Susrama yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010.

Susrama divonis penjara seumur hidup usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada Februari 2009.

"Bukan, itu prosedur normal. Itu sudah selesai," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana merupakan hal normal.

Prosedurnya, kata dia, telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP).

Sebelumnya, Yasonna sempat menjelaskan pemberian remisi perubahan kepada para narapidana itu sudah melawati pertimbangan mulai dari Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hingga terakhir dirinya.

Baca: Polisi Bakal Berikan Bukti Kasus Kemah Pemuda ke BPK

Ia juga menyebut pemberian remisi kepada narapidana pertama-tama diusulkan dari Lapas.

Setelah penilaian dari TPP dilakukan, TPP tingkat Lapas mengusulkan ke Kanwil Kemenkumham.

Menurut Yasonna, TPP tingkat Kanwil lantas menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Di tingkat Dirjen kemudian membentuk TPP kembali untuk melakukan penilaian.

Oleh karena itu, kata Yasonna, proses pemberian remisi tersebut tidak ada hubungannya dengan pertimbangan dari Presiden.

"Bukan hal khusus. Kenapa? Bersama beliau ada ratusan orang yang diajukan. Bukan hanya dia. Tidak ada urusannya dengan presiden. Itu sudah umum dan presiden-presidennya melakukan hal yang sama," terang Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga menyebutkan remisi terhadap hukuman yang diberikan kepada Susrama merupakan hal yang tidak beda dengan hukuman seumur hidupnya.

Susrama yang sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun, diremisi hukumannya menjadi tambahan 20 tahun.

Hal ini membuat dirinya akan mengalami masa hukuman sepanjang 30 tahun.

Menurut Yasonna, Susrama yang sudah berumur hampir 60 tahun akan menjalani hukuman sampai dirinya menginjak usia 90 tahun.

"Jadi (umurnya) 90 tahun. Syukur-syukur dia masih hidup," kata Yasonna.

Yasonna kemudian mengimbau kepada masyarakat agar pemberian remisi ini jangan dijadikan isu politik.

Apalagi, kata dia, hal ini bukan bagian dari melanggar kebebasan pers.

Sebelumnya, remisi yang diberikan Joko Widodo kepada I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tak henti menuai protes.

Massa aksi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta menggelar aksi di Taman Aspirasi, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Massa mendesak Jokowi mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.

Diketahui melalui Keppres tersebutlah Susrama mendapat keringanan hukuman, bersama 114 narapidana lainnya.

"Melukai perasaan pers karena orang yang melakukan pembunuhan secara keji terhadap wartawan mendapatkan pembebasan, mendapatkan pengurangan hukuman," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, di Taman Aspirasi, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Ia mengatakan pihaknya berencana untuk melayangkan gugatan terhadap Keppres Nomor 29 tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

AJI, kata Abdul, bakal membujuk keluarga Prabangsa untuk melayangkan tuntutan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini