TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali memeriksa sederet selebritis sebagai saksi kasus prostitusi online yang menjerat tersangka Vanessa Angel dan empat mucikarinya, Senin (28/1/2019).
Informasinya, ada empat artis yang akan dipanggil sebagai saksi yaitu inisial ML alias Maulia Lestari, BS alias Beby Shu, R alias Riri Febrianti dan TP alias Tiara Permatasari.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi membenarkan adanya pemeriksaan beberapa artis yang menjadi saksi kasus prostitusi online.
"Ya ada agenda pemeriksaan saksi" ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (28/1/2019).
Baca: Banyak Artis yang Terlibat Prostitusi Minta Perlindungan Komnas Perempuan
Baca: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Takut Ditahan hingga Pendapat Komnas Perempuan
Baca: Prostitusi Lagi Marak, Bagaimana Sikap Orangtua Saat Anak Penasaran dan Bertanya?
Harissandi mengatakan, sesuai wacana, pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap tersangka Vanessa Angel.
Namun pihaknya belum bisa memastikan Vanessa Angel datang memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim
"Iya ada ditunggu saja," ungkapnya.
Seperti yang diberitakan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memerintahkan mengusut tuntas kasus prostitusi online.
Karena itulah, dia meminta setiap hari ada saksi yang diperiksa supaya mempercepat penyidikan kasus prostitusi online tersebut.
Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan saksi pada yang bersangkutan.
Pemeriksaan itu akan dilakukan secara kontinyu mulai dari artis Maulia Lestari yang akan diperiksa terlebih dahulu.
Untuk saksi lainnya dilakukan pemeriksaan besok.
Dari pantauan di lapangan tersangka mucikari Siska (28) didampingi penyidik dikeler dari Rutan Dittahti Polda Jatim menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Nantinya, keterangan saksi akan dikonfrontir untuk memastikan peran dari mucikari Siska.
Vanessa Angel Mangkir 2 Kali
Vanessa Angel tercatat sudah dua kali mangkir dari agenda pemanggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Artis berusia 27 tahun itu diduga ketakutan sehingga tidak berani ke Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksan.
Mulai dari wajib lapor hingga penyidikan mengenai status hukum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemanggilan terhadap Vanessa Angel adalah memang hak penyidik.
Pemanggilan dilakukan untuk memenuhi penyidikan suatu perkara tindak pidana prostitusi online lantaran yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau dia (Vanessa Angel) ketakutan datang ke Polda Jatim itu hak dari yang bersangkutan ya," jelasnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Sabtu (26/1/2019).
Apabila tersangka Vanessa Angel takut karena ditahan, kata Barung, ditahan atau tidak yang bersangkutan merupakan kewenangan penyidik.
Pihaknya menegaskan tidak ada satu pun yang bisa mengintervensi itu.
"Penyidik memiliki hak prerogatif dalam rangka untuk menentukan sesuai obyektif maupun subyektif terhadap kasus ini (prostitusi)," ungkapnya.
Beralasan Sakit
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, pihak kuasa hukum Vanessa Angel sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadiran Vanessa Angel dalam pemeriksaan.
"Tadi pengacara yang bersangkutan dua kali telepon menyampaikan minta maaf untuk saudara Vanessa tidak datang hari ini dijadwalkan hari Rabu (30/1/2019) pekan depan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (26/1/2019).
Luki menegaskan apabila Vanessa Angel kembali mangkir pihaknya akan memilih langkah tegas yaitu melakukan panggilan ke dua.
"Ini (Panggilan kedua) terkait artis VA, alasan tidak hadir yang bersangkutan masih masih sakit," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Prostitusi Artis, Vanessa Angel dan Sederet Nama Tenar akan Diperiksa Polda Jatim Hari Ini