Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mesuji tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan berlangsung selama dua hari.
"Senin (28/1/2019) dilakukan di 3 lokasi di Bandar Lampung, yaitu rumah Bupati Mesuji di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, dan rumah salah satu tersangka pemberi suap," kata Febri kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).
Baca: Kemenpora Dukung Pertandingan E-sport Tingkat Pelajar di Indonesia
Sedangkan penggeledahan, Selasa (29/1/2019), tim penyidik KPK menyasar dua lokasi, yaitu kantor Bupati dan kantor Dinas PUPR.
Febri mengungkapkan, dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen proyek infrastruktur.
"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," jelasnya.
Baca: Kemenpora Dukung Pertandingan E-sport Tingkat Pelajar di Indonesia
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami, adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat, serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui Wawan Suhendra kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang.
Baca: Ketika Ketua Umum PAN dan Rhoma Irama Kompak Bicara Bela Umat
KPK menduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron. Selain itu, diduga juga fee proyek diserahkan kepada Taufik Hidayat dan digunakan untuk kepentingan Bupati Khamami.
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.