Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi kepada publik.
Hal tersebut dikarenakan Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid masih memiliki kegiatan di Polda Metro Jaya.
Baca: Lowongan Kerja Non PNS di BLUD RSUD Tidar Kota Magelang, Pendaftaran Buka hingga 6 Februari 2019
"Tidak jadi konpers (konferensi pers). Sebab pak Ketua dan mas Pram (Pramono) masih ada di Polda Metro," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat ditemui di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) petang.
Baca: Bawaslu RI Sebut Tak Ada Unsur Kampanye dari Kebersamaan Jokowi dengan Jan Ethes
Ilham mengatakan, konferensi pers soal rilis caleg eks narapidana meliputi kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba dijadwalkan ulang, Rabu (30/1/2019) sore.
Sementara soal mekanisme pengumumannya, KPU akan memberikan seluruh data yang mereka miliki kepada awak media untuk bisa diinformasikan lewat pemberitaan.
"Besok. Rencana besok sore. Kita kasih datanya ke teman-teman semua," ujar Ilham.
Baca: Kapolri: Kampanye Negatif Masih Kita Tolelir Asal Sesuai Fakta
Terkait jumlah khusus caleg eks napi koruptor yang bakal dirilis besok, Ilham menyebut ada lebih dari 40 orang.
"Lebih dari 40. Iya dikonfirmasi Batal. (Jadinya) Besok sore," katanya.