News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Tokoh

Resmi Ditahan 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Masih Terseret Kasus Lain dengan Hukuman Lebih Berat

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani selepas menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Resmi ditahan atas kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani rupanya masih terseret satu kasus lain.

Diketahui, Ahmad Dhani resmi ditahan selama 1, 5 tahun setelah terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial miliknya.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini Ahmad Dhani ternyata masih harus mengikuti persidangan atas kasus 'vlog idiot' yang ia pernah buat di Surabaya.

Bahkan, tim Kejaksaan Negeri Surabaya meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).

Baca: Pasca Ahmad Dhani Ditahan, Fahri Hamzah: Bangsa Meneteskan Air Mata

Ia menjelaskan bahwa pemindahan penahanan Ahmad Dhani akan segera dilakukan jika surat penetapan dari pengadilan sudah dikeluarkan.

"Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.

Dalam kasus 'vlog idiot' tersebu,t Ahmad Dhani dijerat pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU Noamor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Namun, kasus tersebut tidak membuat Ahmad Dhani langsung ditahan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Adyotomo menjelaskan alasan mengapa Ahmad Dhani tidak langsung ditahan meskipun terseret kasus 'vlog idiot'.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini