TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendapatkan pelaporan terkait spanduk 'PSI Hargai Hak-hak LGBT', Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menolak laporan tersebut.
Pernyataan mengenai ditolaknya laporan itu disampaikan Kuasa Hukum sekaligus kader PSI Anthony Winza usai mendampingi Wakil Ketua DPW PSI DKI Rian Ernest dalam pelaporan kasus itu kepada Bawaslu DKI.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencoba memenuhi persyaratan yang dibutuhkan terkait pelaporan.
Namun saat ini belum ada pihak yang menjadi terlapor, sehingga pelaporan pun kurang kuat.
"Kami sudah mencoba untuk memenuhi persyaratan, tapi memang sayangnya terlapornya itu belum ada," ujar Anthony, saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (31/1/2019).
Baca: Bantah Jadi Penyebab Cerai Ahok & Veronica Tan, Fifi Lety Justru Ungkap Kesaksiannya di Singapura
Anthony pun mengakui bahwa Bawaslu memberikan waktu hingga Senin agar pihaknya bisa melengkapi bukti dalam pelaporan tersebut.
"Kami sudah membuat laporan formal, tapi persyaratan formalitasnya masih kurang dan kami diberi waktu sampai hari Senin," jelas Anthony.
Baca: Tim Jaksa Penuntut Umum Ratna Sarumpaet Kombinasi dari Kejagung Hingga Kejari
Sebelumnya, spanduk bertuliskan 'PSI Hargai Hak-Hak LGBT' yang menampilkan wajah Ketua Umum PSI Grace Natalie dan Sekjen Partai Raja Juli Antoni terlihat terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Namun kini spanduk tersebut telah dicopot karena dianggap telah meresahkan warga.