News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Ray Rangkuti: Pengumuman Caleg Mantan Napi Korupsi Untungkan Pemilih

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai tepat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi.

Menurut dia, seharusnya mantan napi koruptor tidak kembali ke politik dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.

"Pengumuman oleh KPU dalam rangka memberi sanksi dan mencegah napi koruptor ini masuk ke ranah politik, dengan mengumumkan nama mereka di surat suara. Apakah ini tindakan yangg berlebihan? Menurut saya bukan berlebih, tapi ini tindakan yang paling minimal," kata Ray Rangkuti saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Baca: Sederetan Ahli Ekonomi Berikan Masukan Kepada Jokowi untuk Hadapi Debat Kedua Pilpres 2019

Ray Rangkuti juga mengatakan, langka KPU itu jelas merugikan bagi para caleg mantan napi korupsi.

Sebab, masyarakat punya kecenderungan tidak akan memilih wakil rakyat yang jelas-jelas punya rekam jejak korupsi.

Meski begitu, Ray mengatakan, hal itu jelas sangat menguntungkan bagi para pemilih.

Pemilih, lanjutnya, bisa menentukan calon pemimpinnya dengan secara jelas melihat rekam jejaknya.

"Pengumuman ini, merugikan caleg napi koruptor ini, ya tentu dari segi mereka merugikan, karena nama mereka dipampang besar, kalau ada orang yang buat dalam bentuk spanduk boleh-boleh saja karena sudah diumumkan," papar Ray.

Baca: PSI Laporkan Pemasangan Spanduk Soal LGBT ke Bareskrim Polri

"Tapi sangat menguntungkan bagi para pemilih dan target pokok yang bahwa pemilu ini adalah persoalan bagaimana memfasikitasi hak dipilihnya orang," tambahnya.

Ia menyebut, jika tindakan KPU untuk memfasilitasi publik untuk memilih calon wakilnya di parlemen.

Meski, Ray mengatakan, publik cenderung tak mendapatkan fasilitas dari calon pemimpin yang bersih dari korupsi.

Baca: KPAD Bekasi Ungkap Kasus Rudapaksa terhadap Bocah 15 Tahun Hingga Hamil

"Jadi hak dipilih orang di fasilitasi terus terkasuk mantan napi koruptor, hak dipilihnya di fasilitasi, tapi hak pemilih untuk mendapatkan calon pemimpin yang tidak pernah punya treck record menghianati amant publik, tidak ditemukan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini