Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan ada sejumlah keluhan tentang rencana penempatan TKI satu kanal ke Arab Saudi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) 291.
Muncul kekhawatiran adanya monopoli karena aturan tersebut memberi mandat kepada satu Asosiasi untuk mengkoordinasi penempatan TKI ke Saudi.
Kemudian juga di atur persyaratan teknis seperti syarat berpengalaman selama 5 tahun bagi perusahaan penempatan Pekerja Migran ke Saudi susah untuk dipenuhi.
Baca: Seorang Terapis di Cikarang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Setelah Ajak Tiga Temannya
"Syarat berpengalaman 5 tahun ini apa bisa dipenuhi, mengingat kita sudah moratorium penempatan TKI ke Saudi," kata Dede Yusuf, Jumat (1/2/2019).
Politikus Demokrat itu menilai Kepmenaker 291 terkesan memberi ruang begitu besar kepada swasta.
Sementara UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri memprioritaskan peran pemerintah dalam penempatan TKI agar perlindungan semakin meningkat.
"Kalau dilihat Kepmenaker ini happy-nya kan memberikan peluang ke swasta melalui asosiasi, padahal peran pemerintah harusnya lebih ditingkatkan," tuturnya.
Baca: Kenang Masa Lalu Putrinya, Ayah Vanessa Angel Menitikkan Air Mata dan Mengusap Wajahnya
Ia mengatakan penempatan TKI melalui sistem satu kanal dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI di Saudi yang selama ini banyak menimbulkan masalah sehingga dilakukan moratorium.
UU nomor nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia disusun DPR dan Pemerintah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan sudah komprehensif dalam mengantisipasi masalah-masalah pekerja migran.
Karena itu, ia mengharapkan pemerintah memprioritaskan untuk membuat peraturan pelaksana dan turunan UU tersebut. Sehingga upaya perlindungan TKI bisa dilaksanakan secara sistematis.