Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digulirkan calon Wakil Presiden Sandiago Uno direspons Mahfud MD.
Menurut Mahfud, perubahan UU ITE lebih elok melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Hak legislasi itu sekarang ada di DPR. Jadi lebih titik berat bukan pada presiden, menurut pasal 20 undang-undang dasar itu DPR mempunyai hak legislasi pengawasan dan budget,” tutur Mahfud di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Baca: Buni Yani Umbar Senyum Tiba di Kejaksaan Negeri Depok
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengurai ada perubahan kebijakan soal mekanisme penetapan undang-undang.
“Kalau dulu presiden membuat undang-undang dengan persetujuan DPR. Sekarang terbalik memang tugasnya DPR, silahkan diperdebatkan nanti, boleh,” ujarnya.
Usulan Sandiaga Uno sebelumnya disampaikan atas vonis kurunhan 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani Prasetyo atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 lalu.
Baca: Respons Ayah Vanessa Angel Saat Psikolog Ungkap Dirinya Tak Memperhatikan Sang Putri
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada bulan Maret 2017 silam.
Baca: Dede Yusuf Sebut Penempatan TKI Satu Kanal ke Arab Saudi Mendapat Banyak Keluhan
"Ini (UU ITE) yang akan menjadi poin utama kami dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap UU ITE ini," ucap Sandi kepada awak media, Kamis (31/1/2019).
"Jangan sampai ada pasal-pasal karet lagi," tambahnya.