News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan, Buni Yani Bantah Dirinya Kabur

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani menyambangi Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu ia lakukan setelah tak datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Depok.

Pantauan Warta Kota, Buni Yani yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Ia langsung dihadang awak awak media yang telah lama menunggunya.

Buni Yani kemudian langsung digiring ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i. Dalam kedatangannya, Buni Yani mengaku tak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.

Baca: Sambut Februari dengan 10 Quotes Penuh Cinta Berbahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Baca: Hingga Pukul 12.00 WIB, Buni Yani Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Depok

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, terpidana pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menolak dieksekusi. Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara pada Jumat (1/2/2019) hari ini.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara, menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas. Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.

Buni Yani mengaku siap kooperatif untuk mengikuti hukum. Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.

"Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak," ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini