News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Yayasan Dwijendra

Kuasa Hukum Ketua Yayasan Dwijendra Chandra Jaya Ajukan Keberatan

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polemik yang terjadi di Yayasan Dwijendra kian memanas. Kali ini kuasa hukum ketua yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum., yakni Togar Situmorang & Associates mengajukan keberatan dan klarifikasi ke Kemenkumham RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di Yayasan Dwijendra kian memanas. Kali ini kuasa hukum ketua yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum., yakni Togar Situmorang & Associates mengajukan keberatan dan klarifikasi ke Kemenkumham RI.

Keberatan dan klarifikasi ke Kemenkumham RI ini terkait atas SK AHU-AH.01-06-1018 tanggal SK 02 Februari 2019 tentang Jenis Perubahan data yayasan di Notaris Putu Ngurah Aryana, SH No. Akta 05.

Saat diwawancarai oleh awak media Minggu (03/02/2019), Advokat Togar Situmorang yang saat ini sedang memantapkan diri menjadi Calon Legislatif DPRD Prov. Bali Dapil Denpasar menjelaskan bahwa dalam hal ini Data Yayasan Dwijendra No. SK AHU-AH.01-06-10118 No. Akta 24 tanggal 20 September 2013 oleh Notaris Agus Indra Bangsawan yang menyatakan Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum sah secara hukum sebagai Ketua Yayasan Dwijendra.

"Tercantum secara online menkumjam padahal status nya masih terblokir di Ditjen AHU Kemenkumham sampai menunggu Putusan Pengadilan yang incraht berdasarkan Surat dari Ditjen AHU Kemenkumham RI No. AHU.2.UM.01.01-4143 tertanggal 1 November 2018", tambah Togar

Tim kuasa hukum menduga adanya manipulasi data oleh oknum terkait dan diduga adanya tindak pidana pemalsuan pada Akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana, SH. ,

"Hal ini karena Luh Bedji, BA., dan Dr. Putu Dyatmikawati, SH. M.Hum., tidak pernah diundang dan menandatangi terkait akta No. 05 Notaris Putu Ngurah Aryana, SH., dan penunjukan Luh Bedji, BA., sebagai pengawas dan Dr. Putu Dyatmikawati, SH. M.Hum sebagai pembina tanpa persetujuan secara resmi", tegas Togar.

"Maka dalam hal ini para pihak yang mengaku sebagai ketua Yayasan Dwijendra yang baru dengan berusaha bersikeras memasuki area Yayasan Dwijendra secara paksa tanpa menunggu Putusan Pengadilan yang incraht maka kami selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk akan menempuh tindakan-tindakan hukum baik secara pidana maupun perdata sebagaimana diatur di dalam undang-undang", pungkas Togar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini