TRIBUNNEWS.COM- Penganiayaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aparat Pemerintah Provinsi Papua di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2018) berbuntut panjang.
Kedua, kedua lembaga tersebut saling melapor ke polisi. Penyelidik KPK melapor terkait dugaan penganiayaan, sementara Pemerintah Provinsi melapor terkait dugaan pencemaran nama baik.
Berikut adalah rangkuman TribunJakarta terkait perkembangan tersebut:
1. Dianiaya 10 orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, membeberkan kronologis dugaan penganiayaan penyelidik KPK versi yang dibuat oleh pelapor dari lembaga antirasuah tersebut.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Indra Matong, sementara korban adalah Muhamad Gilang Wicaksono.
"Pelapor selaku pegawai KPK menerangkan bahwa pada waktu kejadian pada saat korban sedang bertugas pencarian data di TKP (Hotel Borobudur)," ujar Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/2/2019).
Korban bersama penyelidik KPK lainnya, lalu didatangi oleh terlapor yang kurang lebih berjumlah 10 orang. Lalu kedua pihak terlibat cekcok.
"Kemudian tiba-tiba terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong," ungkap Argo Yuwono.
Akibat pemukulan tersebut Muhamad Gilang Wicaksono menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek di bagian wajah.