News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Sebut 2.049 Caleg Ogah Buka Informasi Diri Kepada Publik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap, 2.049 dari 8.037 caleg dalam Pemilu 2019 enggan membuka data dirinya untuk konsumsi publik.

KPU diketahui mempunyai kebijakan yang mempersilakan para caleg memilih ingin membuka profil diri atau malah menyembunyikannya.

"Ada 2.049 dari 8.037 caleg yang tidak ingin data pribadinya dipublish. Kami juga terikat pada peraturan perundangan KIP," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca: Diskusi Tribun Network di Solo: Saatnya PSSI DI-install Ulang

Hal itu bisa terjadi lantaran KPU terikat dengan Undang-Undang Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dalam pasal 17 huruf H, menyatakan bahwa informasi yang bersifat pribadi tidak bisa diberikan karena punya kaitannya dengan hak konstitusional para caleg sebagai warga negara.

Kecuali, atas pertimbangan hukum seperti proses penyelidikan dan penyidikan atau atas persetujuan caleg pemilik informasi.

Atas dasar itu, KPU melampirkan formulir BB2 (bakal calon). Dalam form tersebut ada kolom opsi yang bisa di ceklis, terkait caleg bersangkutan ingin mempublikasi profil pribadinya atau tidak.

Baca: Ternyata Transgender, Polisi Ungkap Nama Asli Selebgram Reva Alexa

"Data pribadi itu tidak bisa diberikan terkait dengan hak konstitusional mereka sebagai warga negara tentu saja. Yang kami tahu bahwa ketika kita menerima BB2 formulir dari calon, itu ada ceklis yang kemudian diisi oleh masing-masing calon. Dia ingin di-publish atau tidak dipublish," jelasnya.

"Terserah, bagaiamana publik menilai. Terkait dengan ketidakterbukaan para caleg, atas keinginannya sendiri untuk tidak membuka akses data pribadinya, kita harus menghormati juga ini akses konstitusional masyarakat, orang perorang, warga negara Indonesia harus kita pegang betul," tambahnya.

Baca: Pertama kali selama 30 tahun, Piala Oscar akan digelar tanpa pembawa acara

Sementara itu, Direktur Perludem Titi Anggraeni lewat data yang dikumpulkan per tanggal 6 Februari 2019, 2.043 dari 7.992 atau sekitar 25,56 persen caleg menolak membuka data diri mereka.

Jika dikelompokan ke dalam partai politik, Partai Demokrat, Hanura, Garuda, dan Nasdem adalah partai dengan profil caleg tertutup paling tinggi.

Sedangkan Golkar, Berkarya, PPP, PAN dan Perindo paling terbuka dalam hal informasi caleg-calegnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini