Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Pada Kamis (7/2/2019) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tiga orang saksi.
Mereka di antaranya Iwan agung firsantara, Dirut PT PJB (PT Pembangkitan Jawa-Bali).
Lalu, saksi lainnya yaitu, Dwi Hartono, Direktur Operasional PT PJBI (Investasi), dan Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara.
Baca: Pengamat Nilai Jokowi Tidak Perlu Menyerang Kubu Prabowo-Sandi
Pada saat pemeriksaan saksi, Rudy Herlambang, mengaku mantan Wakil Ketua Komisi VII periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih pernah menelpon soal proyek PLTU Riau-1.
Menurut dia, telepon itu atas permintaan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
"Jadi awalnya saya tidak mengerti kalau ada bantuan atau fasilitator dari pihak lain tentang itu, jadi pada saat itu saya terima telepon. Saya angkat kemudian beliau mengenalkan ke saya ini Eni, 'terus kalau ada kesulitan coba telepon saya'," ungkap Rudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (7/2/2019).
Baca: KPU Sebut 2.049 Caleg Ogah Buka Informasi Diri Kepada Publik
Pada saat itu, dia menjelaskan, baru mengetahui peran Eni akan membantu sebagai fasilitator untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Semula, dia tertarik berpartisipasi di proyek PLTU Riau-1 lantaran cadangan batubara PT Samantaka yang melimpah.
Pada 2014, sumber daya batubara PT Samantaka sebanyak 201 juta metrik ton, kemudian cadangan 50 juta metrik ton.
Menurut dia, pemerintah menggalakkan program listrik 35 ribu megawatt.
Dimana yang 10 ribu megawatt yang dilaksanakan pemerintah dan 25 ribu megawatt diserahkan ke swasta.
"Saya memberanikan diri untuk merealisasikan ide ini, beliau pak Kotjo bilang bagus kalau bisa dilaksanakan silahkan," ujar Rudy.
Baca: Pertumbuhan WSBP di Tengah Besarnya Kebutuhan Infrastruktur
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.