b. Membuat Akun
- Pilih menu Registrasi.
- Pelamar mengisi : Nomor Peserta Ujian K2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
- Pelamar mengisikan alamat e-mil aktif, password, dan pertanyaan keamanan.
- Pelamar mengunggah pas foto minimal berukuran 120 kb, maksimal 200 kb berformat .JPG atau .JPEG.
- Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun.
c. Log In
Pelamar melakukan Login di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
d. Melengkapi Data
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan.
- Melengkapi biodata.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi.
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume.
- Mencetak Kartu Pendaftaran.
e. Verifikasi
- Tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan*)
*) Bila persyaratan di instansi mencantumkan bahwa pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum.
f. Seleksi
Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi.
g. Hasil Seleksi
Panitia seleksi PPPK/P3K 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.
(Tribunnews.com/Isti, Mona, Ratna, Nurul)