News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Perhubungan Udara Sosialisasi dan Ramp Check Serentak di 10 Otoritas Bandar Udara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menginstruksikan pada Otoritas Bandar Udara (OBU) di 10 Wilayah di Indonesia untuk melakukan Kampanye Keselamatan Penerbangan melalui kegiatan sosialisasi dan ramp check seluruh fasilitas dan personel penerbangan.

Kampanye keselamatan penerbangan ini dilakukan serentak di 10 OBU pada Minggu (10/2/2019).

"Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab semua pemangku kepentingan di sektor penerbangan, baik regulator, operator, maupun masyarakat, bahkan manufaktur pesawat terbang. Untuk itu semua pemangku kepentingan penerbangan harus bersatu serta bekerja sama menciptakan dan membudayakan keselamatan penerbangan nasional," kata Polana ketika membuka Kampanye Keselamatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Kantor OBU Wilayah I Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Minggu (10/2/2019).

Ditjen Perhubungan Udara sebagai regulator penerbangan sipil berupaya untuk terus melakukan pengawasan demi meningkatkan keselamatan penerbangan.

Untuk melakukan pengawasan yang berkesinambungan, Ditjen Perhubungan Udara memiliki 10 OBU sebagai kepanjangan tangan di daerah-daerah.

Ke-10 OBU itu adalah OBU Wilayah I Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang; OBU Wilayah II Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang; OBU Wilayah III Bandara Internasional Juanda, Surabaya; OBU Wilayah IV Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali; OBU Wilayah V Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

OBU Wilayah VI Bandara Internasional Minangkabau, Padang; OBU Wilayah VII Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan; OBU Wilayah VIII Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado; OBU Wilayah IX Bandara Rendani, Manokwari; OBU Wilayah X Bandara Mopah, Merauke.

Polana mengatakan, seluruh Kepala OBU beserta jajarannya harus proaktif dan terus menerus melakukan pengawasan kepatuhan pada regulasi dan prosedur standar operasi (SOP/Standard Operational Procedures).

"Tanpa pengawasan, keselamatan akan diabaikan dan tak akan terjamin. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan akan sia-sia," ucapnya.

Pada akhir tahun 2018, kata Polana, antara regulator dan operator penerbangan sudah menandatangani “safety commitment” untuk mengingatkan kembali komitmen terhadap terciptanya keselamatan penerbangan.

"Sebagaimana termaktub dalam Safety Management System (SMS), salah satu pilarnya adalah Safety Promotion, yaitu stakeholders diminta juga untuk melakukan kampanye keselamatan di wilayah kerja masing-masing," ucapnya.

Di samping melakukan pengawasan, ke-10 OBU juga diminta untuk melakukan sosialisasi di lingkungan bandara-bandara yang dilingkupinya, termasuk masyarakat sekitarnya.

Sosialisasi dilakukan melalui pemberian pemahaman tentang pentingnya keselamatan dan dalam berbagai bentuk kampanye yang efektif.

Kegiatan lainnya adalah melakukan ramp inspection atau rampcheck.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini