TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Gilang Wicaksono.
Agenda pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan hari ini, Senin 11 Februari 2019.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan yang bersangkutan akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).
Baca: Pelaku Penganiayaan Pegawai KPK Adalah Pegawai Pemprov Papua
Meski begitu, Jerry tidak merinci waktu pemeriksaan tersebut.
Sampai saat ini, lanjutnya, pihak Sespri Gubernur Papua juga belum mengkonfirmasi kehadirannya itu.
"Belum tahu (waktu pemeriksaan) karena belum dapat kabar dari pihak sana (Sespri Gubernur Papua)," tutur Jerry.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.